Dua Pengacara Pakistan Dipenjara karena Unggahan Media Sosial
Dua pengacara hak asasi manusia di Pakistan dijatuhi hukuman penjara pada 24 Januari 2026 terkait unggahan media sosial yang mengkritik militer. Proses persidangan berlangsung sangat cepat dan memicu kecemasan tentang undang-undang siber PECA.