Dua Pengacara Pakistan Dipenjara karena Unggahan Media SosialCEFR B2
20 Feb 2026
Diadaptasi dari Syed Salman Mehdi, Global Voices • CC BY 3.0
Foto oleh Hamid Roshaan, Unsplash
Dua pengacara hak asasi manusia, Imaan Zainab Mazari-Hazir dan Hadi Ali Chattha, dijatuhi hukuman 17 tahun penjara pada 24 Januari 2026. Kasus ini mendapat perhatian luas karena berkaitan dengan unggahan media sosial tentang dugaan pelanggaran militer dan karena proses persidangan yang sangat cepat—dakwaan sampai vonis dalam waktu kurang dari tiga bulan.
Pihak penuntut menyatakan pasangan itu memposting dan membagikan tweet antara 2021 dan 2025 yang mengkritik militer terkait penculikan paksa dan pelanggaran lain di Balochistan dan Khyber Pakhtunkhwa. National Cyber Crime Investigation Agency mengajukan pengaduan pada 12 Agustus 2025, dan pengadilan secara resmi mendakwakan mereka pada 30 Oktober 2025 di bawah Prevention of Electronic Crimes Act (PECA), dengan menyebut Pasal 9, 10, 11, dan 26A. Pasal 10 mengatur terorisme siber, sedangkan Pasal 26A mengkriminalkan penyebaran informasi yang dianggap membahayakan keamanan nasional.
Bukti yang diajukan di persidangan termasuk tangkapan layar, unggahan ulang tweet, dan keterangan empat saksi dari pihak penuntut. Pembela menyatakan tidak diberi kesempatan memadai untuk melakukan pemeriksaan silang dan tidak mendapat akses penuh ke berkas perkara. Pasangan itu ditangkap pada 23 Januari 2026 saat berkendara menuju pengadilan meski memiliki jaminan perlindungan dari Islamabad High Court; mereka melaporkan penggunaan kekerasan saat penangkapan dan memboikot sidang putusan terakhir karena perlakuan buruk. Hakim menyampaikan vonis dalam waktu kurang dari satu menit.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran lebih luas tentang PECA, undang-undang yang diperkenalkan pada 2016 untuk memberantas kejahatan siber namun menurut pengkritik terlalu samar dan rentan disalahgunakan. Islamabad High Court sebelumnya menyatakan kekhawatiran konstitusional tentang penerapan PECA terhadap jurnalis dan memerintahkan pedoman yang tidak pernah diimplementasikan; laporan juga mendokumentasikan kasus lain di bawah PECA yang melibatkan jurnalis dan aktivis.
- Amnesty International: "penyalahgunaan sistem peradilan yang mengkhawatirkan."
- Human Rights Watch: "mengirimkan pesan menakutkan kepada jurnalis dan aktor masyarakat sipil."
- Kantor Hak Asasi PBB dan European Union: menyebut hukuman sebagai penganiayaan yudisial dan penggunaan peradilan sebagai senjata.
Pejabat Pakistan menolak kritik tersebut dan menyebutnya sebagai urusan internal.
Kata-kata sulit
- menjatuhkan — memberi hukuman oleh pengadilan kepada terdakwadijatuhi
- dakwaan — tuduhan resmi yang diajukan oleh penuntut
- pengaduan — laporan resmi yang diserahkan kepada otoritas
- penyalahgunaan — penggunaan kekuasaan atau aturan secara salah
- konstitusional — berhubungan atau sesuai dengan dasar hukum negara
- memboikot — menolak hadir atau ikut sebagai bentuk protes
Tips: arahkan kursor, fokus, atau ketuk kata yang disorot di dalam teks untuk melihat definisi singkat sambil membaca atau mendengarkan.
Pertanyaan diskusi
- Bagaimana menurut Anda kecepatan persidangan dalam kasus ini mungkin memengaruhi rasa keadilan bagi terdakwa? Jelaskan alasan Anda.
- Bagaimana undang-undang siber seperti PECA seharusnya menyeimbangkan kebutuhan keamanan nasional dan kebebasan berpendapat di media sosial?
- Apa peran kritik internasional (mis. Amnesty, Human Rights Watch, PBB, Uni Eropa) terhadap kasus ini, dan menurut Anda kritik tersebut dapat memengaruhi praktik peradilan di negara terkait?
Artikel terkait
Gelombang Protes di Georgia 2024–2025
Georgia mengalami protes besar dari November 2024 hingga November 2025 setelah pemilihan yang disengketakan dan penangguhan proses integrasi dengan Uni Eropa. Demonstran berkumpul di jalan pusat ibu kota, terjadi bentrokan, perubahan undang-undang, dan hukuman pengadilan.
Pakistan: Usia Nikah 18 dan Tantangan Perkawinan Anak di Punjab
Parlemen Pakistan mengesahkan undang-undang pada Mei 2025 yang menetapkan usia nikah 18 tahun dan memberi denda serta hukuman. Namun perkawinan anak masih umum di Selatan Punjab, seperti kasus Zunaira yang berumur 14 tahun.