Dua Pengacara Pakistan Dipenjara karena Unggahan Media SosialCEFR A2
20 Feb 2026
Diadaptasi dari Syed Salman Mehdi, Global Voices • CC BY 3.0
Foto oleh Hamid Roshaan, Unsplash
Dua pengacara hak asasi manusia, Imaan Zainab Mazari-Hazir dan Hadi Ali Chattha, dijatuhi hukuman 17 tahun penjara pada 24 Januari 2026. Kasus ini berkaitan dengan unggahan yang mengkritik militer.
Pengaduan diajukan pada 2025 dan mereka kemudian didakwa di bawah undang-undang kejahatan elektronik (PECA). Pengacara pembela mengatakan mereka tidak mendapat akses penuh ke berkas dan tidak cukup memeriksa saksi.
Pasangan itu ditangkap saat menuju pengadilan meski punya jaminan perlindungan. Vonis cepat dan tindakan ini memicu kecaman dari kelompok hak asasi internasional.
Kata-kata sulit
- hukuman — pemberian sanksi oleh pengadilan kepada seseorang
- unggahan — pesan atau tulisan yang diunggah ke internet
- mendakwa — menyatakan atau menuduh seseorang secara resmididakwa
- menangkap — menahan seseorang dengan paksa oleh pihak berwenangditangkap
- undang-undang — aturan resmi yang dibuat negara
- kecaman — kritik kuat terhadap suatu tindakan atau keputusan
Tips: arahkan kursor, fokus, atau ketuk kata yang disorot di dalam teks untuk melihat definisi singkat sambil membaca atau mendengarkan.
Pertanyaan diskusi
- Mengapa vonis cepat dan tindakan penangkapan memicu kecaman internasional?
- Sebutkan dua keluhan yang disampaikan pengacara pembela.
- Bagaimana perasaan Anda jika seseorang ditangkap karena unggahan di internet?
Artikel terkait
Pria Muda di Korea Selatan Beralih ke Kanan
Survei dan hasil pemilu menunjukkan banyak pria muda di Korea Selatan berpindah ke kanan politik, menciptakan kesenjangan gender besar soal feminisme, redistribusi, dan imigrasi. Meski begitu, sebagian besar pria muda tetap mematuhi aturan politik.
Seniman dan Jurnalis Australia Menentang Penggunaan AI atas Karya Mereka
Seniman, jurnalis, dan pekerja kebudayaan Aborigin di Australia meluncurkan kampanye "Stop AI Theft" dan tagar #PayUp. Mereka menuntut hukum yang memberi kontrol, kompensasi, dan transparansi atas penggunaan karya oleh alat AI generatif.