Masalah Ketenagakerjaan Jurnalis di IndonesiaCEFR A1
6 Des 2025
Diadaptasi dari Arpan Rachman, Global Voices • CC BY 3.0
Foto oleh Mufid Majnun, Unsplash
- Jurnalis di Indonesia menghadapi kondisi kerja yang buruk.
- Banyak jurnalis menerima gaji yang sangat rendah.
- Sebagian pekerja hanya mendapat kontrak kerja jangka pendek.
- Beberapa jurnalis diberhentikan setelah membentuk serikat pekerja.
- Proses sengketa dimulai dengan mediasi antara pekerja dan perusahaan.
- Jika mediasi gagal, ada proses tripartit dan rekomendasi mediator.
- Beberapa sengketa dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial.
- Organisasi jurnalis melaporkan masalah upah dan perlindungan hukum lemah.
- Beberapa keluarga pekerja mengalami kesulitan memberi makan.
Kata-kata sulit
- jurnalis — Orang yang menulis berita untuk media
- kontrak — Perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan
- serikat pekerja — Grup pekerja yang melindungi hak dan kepentingan
- mediasi — Pertemuan untuk bicara dan mencari solusi
- sengketa — Masalah atau perselisihan antara dua pihak
- upah — Uang yang dibayar perusahaan kepada pekerja
Tips: arahkan kursor, fokus, atau ketuk kata yang disorot di dalam teks untuk melihat definisi singkat sambil membaca atau mendengarkan.
Pertanyaan diskusi
- Apakah kamu pernah bekerja dengan kontrak jangka pendek?
- Apakah menurutmu upah penting untuk keluarga?
- Apakah kamu pernah ikut pertemuan mediasi?
Artikel terkait
Haris Pardede: dari jurnalis koran ke YouTuber sepak bola
Haris Kristanto Pardede beralih dari jurnalis olahraga di koran ke pembuat video daring. Namanya makin dikenal setelah meliput Timnas di Piala Asia 2023, dan ia kini membawakan kanal YouTube Bung Harpa dengan liputan langsung dari lapangan.
Forum Jurnalis Sains: Pelajaran dari Pandemi
Science Journalism Forum (30 Agustus—2 September) mengumpulkan jurnalis dan editor secara daring untuk membahas tantangan jurnalisme sains selama pandemi. Konferensi bertujuan memperkuat jaringan dan keterampilan, terutama di negara berkembang.
Pakistan: Usia Nikah 18 dan Tantangan Perkawinan Anak di Punjab
Parlemen Pakistan mengesahkan undang-undang pada Mei 2025 yang menetapkan usia nikah 18 tahun dan memberi denda serta hukuman. Namun perkawinan anak masih umum di Selatan Punjab, seperti kasus Zunaira yang berumur 14 tahun.