Masyarakat adat, hutan, dan janji Indonesia di COP30CEFR B2
26 Jan 2026
Diadaptasi dari Arpan Rachman, Global Voices • CC BY 3.0
Foto oleh Vagamood Sundaze, Unsplash
Di Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa 2025 (COP30) di Belém, Brasil, masyarakat adat mendapatkan sorotan sebagai penjaga hutan. Delegasi dari Indonesia menyampaikan janji dan peta wilayah adat, sementara kelompok adat menekankan ancaman serius dari proyek iklim dan pembangunan yang menekan tanah adat dan hak-hak leluhur.
Kelompok adat menyebut sejumlah proyek yang memicu konflik, termasuk pembangkit panas bumi di Poco Leok, proyek bioenergi di Merauke, pembangunan bendungan di Kalimantan Utara, dan Waduk Lambo di Nagekeo. Indonesia diperkirakan menjadi rumah bagi 50 to 70 million orang adat yang tersebar dalam lebih dari 2,000 kelompok, dengan 2,161 komunitas adat yang diakui; sebagian besar tinggal di Pulau Borneo, diikuti Sulawesi dan Sumatra.
- Pemerintah menjanjikan pengakuan 1.4 million hektar hutan adat.
- Pemerintah menerima peta untuk 33.6 million hektar wilayah adat.
AMAN melaporkan memburuknya situasi pada 2025: 135 kasus pengambilalihan tanah paksa yang menyebabkan hilangnya 3.8 million hektar dari 109 komunitas adat, serta 162 komunitas adat mengalami kriminalisasi dan kekerasan. Sekretaris jenderal AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan pada 2025 sebanyak 38 million hektar tanah adat diambil; selama satu dekade sebelumnya 11.7 million hektar disita, rata-rata 1.1 million hektar per tahun. AMAN menilai angka 2025 tiga kali lebih tinggi dari rata-rata dan menyebut tren itu sebagai kekerasan moral dan peningkatan kriminalisasi, sementara pemerintah masih menangkis tuduhan tersebut.
AMAN juga memperingatkan bahwa Peraturan Presiden tentang kawasan hutan membawa aparat keamanan ke wilayah adat dan berisiko meningkatkan militasi. Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat terhenti di parlemen lebih dari 10 tahun; AMAN menilai undang-undang itu bisa mengakhiri diskriminasi struktural dan melindungi hak leluhur. Di luar forum utama COP30, 11 negara sepakat mengakui hak kepemilikan global seluas 160 million hektar, dan kelompok filantropi serta beberapa negara maju berjanji memberi $1.8 miliar untuk mendukung masyarakat adat. AMAN menilai janji Indonesia untuk memulihkan 1.4 million hektar memerlukan perhatian lebih karena belum ada kemajuan resmi setelah COP30.
Kata-kata sulit
- pengambilalihan — tindakan mengambil alih tanah orang lain
- kriminalisasi — proses menjadikan seseorang sebagai pelaku kejahatan
- menyita — mengambil barang atau tanah secara resmidisita
- kekerasan — perlakuan fisik atau ancaman yang melukai
- militasi — kecenderungan untuk menggunakan kelompok bersenjata
- diskriminasi — perlakuan tidak adil terhadap kelompok tertentudiskriminasi struktural
- filantropi — kegiatan memberi dana untuk tujuan sosial
- memulihkan — mengembalikan sesuatu ke kondisi semula
- pengakuan — penerimaan resmi atas hak atau kepemilikan
Tips: arahkan kursor, fokus, atau ketuk kata yang disorot di dalam teks untuk melihat definisi singkat sambil membaca atau mendengarkan.
Pertanyaan diskusi
- Bagaimana janji pemerintah untuk mengakui dan memulihkan wilayah adat dapat mempengaruhi konflik atas tanah adat?
- Mengapa AMAN menyebut tren pengambilalihan tanah 2025 sebagai kekerasan moral, dan apa dampaknya bagi komunitas adat?
- Apa manfaat dan keterbatasan janji internasional seperti pengakuan hak kepemilikan global dan bantuan $1.8 miliar bagi masyarakat adat?
Artikel terkait
Masyarakat Adat Minta Perlindungan Hutan di COP30
Di COP30 di Belém, masyarakat adat dan komunitas lokal menuntut perlindungan hutan, pengakuan hak wilayah, dan akses langsung ke pembiayaan iklim. Tuntutan itu muncul setelah laporan GATC dan Earth Insight memetakan ancaman ekstraksi industri.
Banjir dan Longsor di Huai Hin Lad Nai
Huai Hin Lad Nai, desa Masyarakat Adat Karen di Chiang Rai, mengalami banjir dan longsor pada September 2024. Penelitian Februari 2025 menyebut iklim dan penebangan masa lalu sebagai faktor, sementara komunitas ingin gabungkan pengetahuan adat dan sains.
Investasi Tiongkok dan Ancaman pada Hutan Cekungan Kongo
Hutan Cekungan Kongo dan masyarakat adat menghadapi tekanan dari aktivitas investasi dan penebangan. Organisasi lokal dan peneliti mengatakan kegiatan itu mempercepat hilangnya hutan dan mengancam mata pencaharian serta pengetahuan tradisional.
Masyarakat Adat di COP30: Hak Wilayah dan Pengetahuan untuk Iklim
Di COP30 di Belém, Sineia Do Vale menekankan bahwa mengamankan hak wilayah masyarakat adat adalah langkah pertama. Ia meminta gabungkan pengetahuan tradisional adat dengan penelitian ilmiah dan membahas kebakaran di Roraima pada 2024.