Masyarakat adat, hutan, dan janji Indonesia di COP30CEFR B2
26 Jan 2026
Diadaptasi dari Arpan Rachman, Global Voices • CC BY 3.0
Foto oleh Vagamood Sundaze, Unsplash
Di Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa 2025 (COP30) di Belém, Brasil, masyarakat adat mendapatkan sorotan sebagai penjaga hutan. Delegasi dari Indonesia menyampaikan janji dan peta wilayah adat, sementara kelompok adat menekankan ancaman serius dari proyek iklim dan pembangunan yang menekan tanah adat dan hak-hak leluhur.
Kelompok adat menyebut sejumlah proyek yang memicu konflik, termasuk pembangkit panas bumi di Poco Leok, proyek bioenergi di Merauke, pembangunan bendungan di Kalimantan Utara, dan Waduk Lambo di Nagekeo. Indonesia diperkirakan menjadi rumah bagi 50 to 70 million orang adat yang tersebar dalam lebih dari 2,000 kelompok, dengan 2,161 komunitas adat yang diakui; sebagian besar tinggal di Pulau Borneo, diikuti Sulawesi dan Sumatra.
- Pemerintah menjanjikan pengakuan 1.4 million hektar hutan adat.
- Pemerintah menerima peta untuk 33.6 million hektar wilayah adat.
AMAN melaporkan memburuknya situasi pada 2025: 135 kasus pengambilalihan tanah paksa yang menyebabkan hilangnya 3.8 million hektar dari 109 komunitas adat, serta 162 komunitas adat mengalami kriminalisasi dan kekerasan. Sekretaris jenderal AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan pada 2025 sebanyak 38 million hektar tanah adat diambil; selama satu dekade sebelumnya 11.7 million hektar disita, rata-rata 1.1 million hektar per tahun. AMAN menilai angka 2025 tiga kali lebih tinggi dari rata-rata dan menyebut tren itu sebagai kekerasan moral dan peningkatan kriminalisasi, sementara pemerintah masih menangkis tuduhan tersebut.
AMAN juga memperingatkan bahwa Peraturan Presiden tentang kawasan hutan membawa aparat keamanan ke wilayah adat dan berisiko meningkatkan militasi. Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat terhenti di parlemen lebih dari 10 tahun; AMAN menilai undang-undang itu bisa mengakhiri diskriminasi struktural dan melindungi hak leluhur. Di luar forum utama COP30, 11 negara sepakat mengakui hak kepemilikan global seluas 160 million hektar, dan kelompok filantropi serta beberapa negara maju berjanji memberi $1.8 miliar untuk mendukung masyarakat adat. AMAN menilai janji Indonesia untuk memulihkan 1.4 million hektar memerlukan perhatian lebih karena belum ada kemajuan resmi setelah COP30.
Kata-kata sulit
- pengambilalihan — tindakan mengambil alih tanah orang lain
- kriminalisasi — proses menjadikan seseorang sebagai pelaku kejahatan
- menyita — mengambil barang atau tanah secara resmidisita
- kekerasan — perlakuan fisik atau ancaman yang melukai
- militasi — kecenderungan untuk menggunakan kelompok bersenjata
- diskriminasi — perlakuan tidak adil terhadap kelompok tertentudiskriminasi struktural
- filantropi — kegiatan memberi dana untuk tujuan sosial
- memulihkan — mengembalikan sesuatu ke kondisi semula
- pengakuan — penerimaan resmi atas hak atau kepemilikan
Tips: arahkan kursor, fokus, atau ketuk kata yang disorot di dalam teks untuk melihat definisi singkat sambil membaca atau mendengarkan.
Pertanyaan diskusi
- Bagaimana janji pemerintah untuk mengakui dan memulihkan wilayah adat dapat mempengaruhi konflik atas tanah adat?
- Mengapa AMAN menyebut tren pengambilalihan tanah 2025 sebagai kekerasan moral, dan apa dampaknya bagi komunitas adat?
- Apa manfaat dan keterbatasan janji internasional seperti pengakuan hak kepemilikan global dan bantuan $1.8 miliar bagi masyarakat adat?
Artikel terkait
Masyarakat Adat Minta Perlindungan Hutan di COP30
Di COP30 di Belém, masyarakat adat dan komunitas lokal menuntut perlindungan hutan, pengakuan hak wilayah, dan akses langsung ke pembiayaan iklim. Tuntutan itu muncul setelah laporan GATC dan Earth Insight memetakan ancaman ekstraksi industri.
Perempuan dan Imersi Hutan oleh RADD di Kamerun
RADD mengadakan kegiatan imersi hutan untuk perempuan pada 17 November 2025 di Kamerun, bertepatan dengan COP30 di Belém, Brasil (10–21 November 2025). Kegiatan ini ingin menguatkan hubungan perempuan dengan hutan dan solusi iklim lokal.
Mendokumentasikan Bahasa Lisan dengan OpenSpeaks Archives
OpenSpeaks Archives, diluncurkan pada 2024, membantu merekam dan mengarsipkan pengetahuan lisan komunitas adat. Wawancara dengan pelestari bahasa menekankan pentingnya audio dan video, koordinasi komunitas, dan perlindungan terhadap penyalahgunaan teknologi.
Suara Masyarakat Adat dan Sipil di COP30 Belém
COP30 di Belém menonjol karena kehadiran masyarakat sipil dan kenaikan partisipasi masyarakat adat. Konferensi mengakui hak teritorial adat dan meluncurkan inisiatif dana hutan, sementara aksi jalan dan pawai besar menyuarakan tuntutan sosial.
Pemanasan Mengurangi Emisi Nitrogen di Beberapa Tanah Hutan
Studi lapangan menunjukkan pemanasan tidak selalu meningkatkan pelepasan nitrogen. Di lokasi yang lebih kering, pemanasan cenderung mengurangi emisi gas dari tanah, sedangkan di hutan yang lebih basah emisi justru meningkat.