Pakistan: Usia Nikah 18 dan Tantangan Perkawinan Anak di Punjab
Parlemen Pakistan mengesahkan undang-undang pada Mei 2025 yang menetapkan usia nikah 18 tahun dan memberi denda serta hukuman. Namun perkawinan anak masih umum di Selatan Punjab, seperti kasus Zunaira yang berumur 14 tahun.